berita4.id, JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menerima gugatan Partai Prima. Putusannya, PN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) TMS.
Penting:7 Partai Gagal Jadi Calon Peserta Pemilu 2024, Laporan Ditolak Bawaslu
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat : Dalam Eksepsi. – Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya