berita4.id, JAKARTA– KPU tidak tinggal diam atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu hingga 2025.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dihubungi, Kamis (2/3).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin tak banyak merespons. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Penting: Terim Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
“Kita pelajari dulu,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.