Meski di sisi lain, BP Batam menyebutkan bahwa secara legalitas sudah dialokasikan kepada perusahaan. Dokumen pengalokasian juga sudah ada pada perusahaan. Namun kata Uba, pernyataan dari BP Batam ini dipertanyakan oleh warga Seinayon. Apalagi perusahaan sudah lama tidak membangun di atas lahan yang telah dialokasikan.
“Saya juga mendengar secara langsung bahwa pemilik perusahaan tersebut adalah warga negara Taiwan yang kemudian memberikan mandat kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan tersebut di Batam,” terang Uba
“Nah ini menurut saya yang mesti segera diselesaikan agar ada keadilan bagi warga yang tinggal di Seinayon. Mereka secara tegas menyatakan siap membayar WTO sesuai ketentuan peraturan. Kehadiran BP Batam sangat dibutuhkan dalam menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi warga,” tambahnya lagi.
Demikian halnya dengan fasilitas sarana prasarana yang ada di Seinayon seperti, jalan, masjid, posyandu, sarana prasarana lain seperti air dan listrik sudah lama dibangun. Artinya BP Batam sebagai penyelenggara pengalokasian lahan di Batam mengakui keberadaan masyarakat di sana.
“Wajar jika masyarakat memperjuangkan haknya atas lahan tersebut. Karena, kalau mengikut aturan, semestinya sejak 15 tahun lalu, pemerintah sudah mencabut PL yang dialokasikan kepada perrusahaan, karena lahan ini tak dibangun-bangun, ” ujarnya. ***