Penting dibaca:Â Direvitalisasi Pemprov Kepri, Pulau Penyengat Semakin Memesona
“Alhamdulillah, tadi sama-sama kita cek langsung dan semuanya clear, PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ. Dengan tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby usai melalukan klarifikasi lapangan.
Roby kemudian meminta seluruh masyarakat dan elemen manapun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dirinya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.
Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Joko Pitoyo menjelaskan bahwa Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.
“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” terangnya.
Bupati Bintan juga Sekda Bintan bersama Dandim 0315/Bintan dan Kapolres Bintan kemudian dengan sangat tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya. Ditegaskan juga kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan. ***
sumber: bintankab.go.id