Usai memaparkan temuannya Lagat pun menyampaikan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Lapas kelas IIA Batam. Berikut adalah saran yang diberikan:
1. Agar memastikan Tempat Pemeriksaan Badan dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur
2. Agar memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam layanan Kunjungan Tahanan, layanan Cuti Bersyarat, dan layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya.
3. Dikarenakan jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103% dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain, misal tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang.
4. Mengingat jumlah pidana khusus mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas kelas IIA Batam
5. Mengingat peristiwa yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu WBP di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja
6. Melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.
Terkait saran yang diberikan, Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
”Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam untuk sampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari. ***