berita4.id, BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan konfirmasi temuan inspeksi mendadak (sidak) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam pada Kamis, 9 Februari 2023 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Pertemuan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Lapas kelas IIA Batam beserta jajarannya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Senin (30/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang didampingi keasistenan bidang pencegahan memaparkan hasil temuan saat sidak dilakukan.
Pertama, Lagat menyingung persoalan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan.
”Per tanggal 30 Januari 2023, kami temukan sudah overcapacity. Hal ini berdasarkan Papan Jurnal Harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang. ” jelas Lagat.
Namun, meskipun terkendala kapasitas, ia mengungkapkan, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi WBP dengan penyakit menular, tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah seusai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya on call saja,” ungkap Lagat.
Penting Dibaca: Ombudsman Kepri Adakan Sosialisasi Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022