Setelah dilakukan pemeriksaan identitas para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat, Ketua Majelis Hakim Halimatussakdiah memutuskan agar sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 8 Maret 2023 mendatang dikarenakan tidak satupun para tergugat yang hadir.
“Untuk para tergugat hari ini tidak hadir dan akan dilaksanakan penundaan selama satu bulan kedepan hingga 8 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Halimah sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Rabu (8/2/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin, Juliana dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.
Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik kliennya yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. ***