berita4.id, BINTAN-Malam Puncak Peringatan Hari BUM Desa Tingkat Nasional Tahun 2023 yang mengambil tempat di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Desa Teluk Bakau, berlangsung meriah dengan menghadirkan penyanyi Ibukota Trisuaka dan Nabila Maharani, pada Kamis (02/02) malam.
Mulai dari Pintu masuk sudah mulai terlihat kepadatan lalulintas masyarakat yang ingin menghadiri malam hiburan rakyat ini. Semakin kedalam menuju ke panggung acara terlihat antusias ribuan masyarakat yang telah memadati lokasi acara hingga tumpah ruah diluar tenda yang telah disediakan.
Peringatan Hari BUM Des yang pertama kali digelar ini, telah berlangsung dari tanggal 01 sampai 03 Februari 2023 di Kabupaten Bintan dan dihadiri ribuan peserta yang terdiri dari Dinas PMD Provinsi se-Indonesia, Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia, pendamping desa, perwakilan BumDesa dan beberapa Kepala Daerah, dengan mengangkat tema “Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama”.
Dalam arahannya, Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan keberadaan desa menjadi sangat penting bagi Indonesia. Sebab peningkatan ekonomi nasional semestinya dimulai dari desa terlebih dahulu.
Hingga hari ini, menurut Gus Halim tercatat sebanyak 60.417 BUM desa yang telah beropreasi di seluruh Indonesia. Dengan jumlahnya yang begitu banyak Gus Halim yakin desa bisa mengalami kemajuan yang luar biasa jika dari semua BUM Desa yang terbentuk membangun sebuah konektivitas ekonomi.
“Semisal BUM Desa ini membangun konektivitas keuangan dengan mendirikan Bank desa, saya yakin ini ancaman berat bagi BRI, BNI dan Bank Mandiri karena saya yakin Desa-desa akan lebih memanfaatkan lembaga keuangannya sendiri. Ini yang saya maksud desa-desa membangun konektivitas perekonomian,” jelasnya.
Pada awal tahun 2020, Ungkap Gus Halim BUM Desa belum optimal membangun kerjasama dengan entitas bisnis lain. Karena belum secara lugas dinyatakan bahwa BUM desa adalah badan Hukum. Baru pada tahun 2020 akhir dimana lahir undang-undang cipta kerja, mengangkat BUM Desa dari kubangan kelemahannya dengan memberikan legalitas kelembagaan yang pasti , yaitu BUM desa sebagai badan Hukum. Setelah diundangkan dengan UU No.11 Tahun 2020, yang pelaksaaannya diformulasikan dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Desa maka BUM Desa mengalami percepatan yang luar biasa karena sudah berbadan hukum
“Ini adalah pijakan hukum pertama yang secara khusus mengatur secara keseluruhan Bum Desa, mulai dari teknis Pendirian, AD/RT, sampai pada pemeringkatan BUM desa. Karena itulah dengan bangga kami nyatakan sejak tahun ini, tepatnya tanggal 02 Februari 2023 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau saya nyatakan sebagai Hari Peringatan BUM Desa Nusantara. Ini adalah suatu penghargaan dan kehormatan untuk Provinsi Kepri khususnya Kabupaten Bintan. Bekerja Untuk Desa, BUM Desa Profesional melayani Indonesia, Percaya Desa, Desa Bisa, BUM Desa Kuat Indonesia Maju,” tutupnya.