berita4.id, BATAM- Badan Pengusahaan Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi para penumpang moda transportasi laut di Pelabuhan domestik maupun internasional.
Seiring dengan kebutuhan pelayanan penumpang yang senantiasa meningkat, dibarengi dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi, maka akan dilakukan penyesuaian tarif khusus penumpang internasional.
Saat ini, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan konversi dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebesar Rp 65.000,-.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, besaran tarif saat ini sudah tidak relevan. Sehingga, BP Batam akan melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Internasional seiring dengan peningkatan layanan.
“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator. Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada penumpang internasional.” ujar Ariastuty Sirait.