“Agar tidak ada lagi anggota yang mabuk-mabukan dan membuat keributan di tengah masyarakat. Saya juga tidak mau melihat lagi ada anggota yang bermain ke tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka tugas dengan pertanggungjawaban surat perintah yang jelas,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan apel pagi bertujuan untuk mengecek kekuatan personil, apabila ada anggota yang tidak hadir harus dengan keterangan yang jelas.
“Diharapkan tidak ada lagi perwira yang menutupi anggotanya yang tidak hadir dalam pelaksanaan apel. Karena apabila terjadi sesuatu kepada anggotanya yang bertanggung jawab adalah atasannya langsung,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anggota Polda Bali berinisial Aipda I Putu JS (37) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan saat pergi ke tempat hiburan malam. Peristiwa itu terjadi depan tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (8/1) sekitar pukul 03.30 WITA. ***
reporter: merdeka.com