berita4.id, JAKARTA- Polisi menemukan bahwa ada dugaan aliran uang senilai Rp1 triliun yang masuk untuk pemenangan Pemilu 2024.
Untuk itu, Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan sumber dana ilegal Partai Politik (Parpol).
“Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/1).
Prinsipnya, kata Dedi, setiap tindak pidana yang ditangani Polri harus mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan.
“Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan assessment, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” jelas dia.
Penting Dibaca:Â Kapolri Larang Polisi Lalu Lintas Lakukan Tilang Manual
Apabila jelas tindak pidana, maka hasil gelar perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sama halnya ketika alat bukti telah cukup, maka dari penyidikan itu akan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut.
“Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pendoman dair penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi
Terpisah, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengantisipasi dana pemilu yang sumbernya tak sah. Semisal hasil pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.