berita4.id- BATAM– YL, seorang pengusaha di Batam ditahap dan jadi tersangka kasus perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Rabu (18/1/2023), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Batam untuk proses selanjutnya.
Dari rilis Kanwil DJP Kepri, YL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu ”setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.
Penting Dibaca: Ini Aturannya Pajak Gaji Rp 5 Juta Perbulan
Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara modus operandi untuk menghidar pajak yakni tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 s.d 2018.