“Dalam 156 ayat 1 dalam Perppu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” katanya.
Sementara buruh dengan status kontrak, ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; serta ekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Terkait dengan tenaga kerja asing, bahwa dalam Perpu ini, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2 menyatakan, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Bahwa tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Ayat (5) tertulis, tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
“Bahwa Perpu ini juga mengatur sanksi pidana, apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan,” jelasnya.
Begitu juga dengan waktu kerja. Bahwa pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
“Sedangkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” katanya.
Terkait terkait dengan cuti, bahwa cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan. Dimana, cuti diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Dalam aturan cuti, disebutkan pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar Gubernur Kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur nomor 1066, terkait tarif jasa minimum,” imbuhnya. ***