berita.id, BATAM– Untuk menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sejumlah buruh di Batam berdemo di depan Kantor Walikota Batam, Jumat (13/1/2023).
Yafet Ramon , Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, mengungkapkan, aksi Koalisi Rakyat Batam ini terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM. Ada sembilan inti permaslahan dalam Perpu Cipta Kerja yang mereka tuntut.
“Pertama itu mengenai pengaturan upah minimum. Bahwa upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” katanya.
Ia melanjutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
“Bahwa Perpu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” lanjutnya.
Selanjutnya mengenai outsourcing. Di dalam Perppu Cipta Kerja, masih mengatur ketentuan alih daya (outsource). Namun tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.
Sistem outsourcing ini, tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Kemudian, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Penting Dibaca: UMP Kepri Tahun 2023 Rp 3,279 Juta
“Pada ayat (1), pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” katanya seperti yang termaktub dalam Perpu Cipta Kerja.
Pada ayat (2) lanjut Ramon, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.
Ayat (3), dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.
Terakhir pda ayat (4), apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Begitu juga dengan uang pesangon. Bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Jika pengusaha atau perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.