Uang pengganti ini, harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputra terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada pidana primer I dan II. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil, karena Benny sudah dijatuhi hukuman atas kasus Jiwasraya. ***
sumber: cnbcindonesia.com