berita4.id, JAKARTA– Karena sudah ada vonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro.
Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana uang pengganti Rp 5,73 triliun dikabulkan.
“Menjatuhkan pindana tambahan Rp 5,73 triliun dengan perhitungan barang bukti 1.069 bidang tanah dan bangunan yang dirampas oleh negraa sebagai uang pengganti,” rinci Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Penting Dibaca:Â Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp104,1 Triliun