Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalIni Aturannya Pajak Gaji Rp 5 Juta Perbulan

Ini Aturannya Pajak Gaji Rp 5 Juta Perbulan

berita4.id, JAKARTA– Awal 2023 ini, pekerja khususnya dihebohkan dengan adanya tarif pajak bagi pekerja bergaji Rp5 juta perbulan. Padahal, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak PPh, namun pada rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%.
Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Nomor 1/2023 dikutip Rabu (4/1/2023).

Penting Dibaca: Aplikasi Penggajian: Jenis, Bonus, Manfaat dan Rekomendasinya

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” jelasnya.

Peraturan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 juta per bulan bahkan sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, dimana mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

Kemudian, di tahun 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

Adapun rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta per bulan setara Rp 60 juta per tahun sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) – PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -