“Kita harapkan agar pertemuan ini memberikan manfaat bagi seluruh ASN Kabupaten Bintan agar bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Gerry dalam paparannya mengatakan fungsi lain dari Jaksa khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara, terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, baik aspek teknis, administrasi maupun teknis juridis.
Dijelaskannya juga bahwa kejaksaan juga dapat memberikan pemecahan masalah baik di pemerintah maupun di masyarakat atas berbagai problem yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi dan atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian diharapkan kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan.***