Dikatakannya juga bahwa dengan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai pelaksanaan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tentu dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Bintan,” tutupnya. ***