berita4.id, BINTAN – Pemkab Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan sepakat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) ditetapkan jadi Perda. Hal tersebut usai penetapan melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Bintan di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022) siang.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menuturkan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.
Baca Juga:Â DPRD Bintan Gelar Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Bintan
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, masukan, serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini,” ujarnya seperti dikutip dari bintankab.go.id.