berita4.id, BINTAN- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi
memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia.
Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam
acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second
Home Visa di Lagoi Bintan, Rabu (21/12/2022).
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru
untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan
Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.
Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas
keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.
Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk
kebaikan Indonesia.