berita4.id, BATAM – Hingga (14/12/2022), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center.
Hal ini sekaligus menanggapi maraknya kabar mengenai Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi “jalan tol” pekerja migran nonprosedural kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam , Subki Miudi menyebutkan bahwa pada proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.
“Warga Negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan,” tuturnya pada Selasa (20/12/2022).
Ia melanjutkan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.