Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.
Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. ***
Daftar UMK 2023 di Kepri
Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194
Kota Batam Rp 4.500.440
Kabupaten Bintan Rp 3.899.015
Kabupaten Karimun Rp 3.592.019
Kabupaten Lingga Rp 3.279.194
Kabupaten Natuna Rp 3.337.603
UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56