berita4.id, RUSIA– Diberitakan Reuters, Presiden Rusia, Vladimir Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12/2022), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut. Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Baca Juga:Â Putin Semakin Mesra dengan Xi Jinping, Rusia Dukung Tiongkok terkait Taiwan
Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.