berita4.id, MEDAN – Satu oknum guru di Kota Medan berinisial LS melakukukan pelecehan seksual terhadap 14 siswinya. LS akhirnya ditangkap polisi dan telah dijadikan tersangka. LS merupakan guru olahraga di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Medan. Kini, dia terancam dihukum 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah satu per tiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang guru,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Â Diburu Polisi, Oknum guru di Bekasi Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Didiknya
Bukan hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Menurut Fathir, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Padan Bulan, Kota Medan, Selasa (5/12) kemarin. Berdasarkan penyelidikan polisi, jumlah korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 14 siswi.