Dikutip dari kepriprov.go.id, selanjutnya penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian; penataan parkir roda 2 di tempatkan di Zona 1B di sekitar gardu, sedangkan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A. Ruas jalan zona 1A hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktifitas lainnya; akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B, dan harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak.
Adapun jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau,Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang. ***