Menyambut bergulirnya Liga BRI ini, Kapolri menyebut bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait pengamanan pada pertandingan sepak bola dengan mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022.
Di dalam Perpol tersebut, ada beberapa perbaikan terhadap sistem evaluasi, perizinan, metode dan kesiapan pengamanan sebelum dan setelah kegiatan pertandingan.
“Telah mengeluarkan Perpol nomor 10 tahun 2022 terkait dengan pengamanan olahraga dan khusus di dalamnya mengatur terkait dengan pengamanan penyelenggaraan sepak bola,” ujar Kapolri, Senin, 5 Desember 2022 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Salah satunya yang diatur ialah penggunaan gas air mata di dalam stadion. Dalam aturan FIFA, gas air mata dilarang digunakan dalam stadion. Perpol ini akan mengikuti aturan dari FIFA tersebut.
“Termasuk khususnya terkait dengan aturan-aturan FIFA yang kemudian kita perjelas termasuk penggunaan gas air mata,” ujarnya.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan kementerian terkait untuk melakukan perbaikan sesuai arahan presiden,” ujarnya.***
sumber: pikiran-rakyat.com