Selain itu, Ronny juga berharap agar keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut hendaknya bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara namun juga bagi kesuksesan program pemerintah.
” melalui Program Restorative Justice, maka permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan, dengan tidak menghilangkan aspek hukum itu sendiri.” tutupnya.***