berita4.id, TANJUNGPINANG-Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194,- per bulan. Nilai UMP Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp. 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan.
Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2023. Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.
Baca Juga:Â Menaker Usul Gaji Direktur Dikurangi, untuk Redam PHK Massal
Sebelumnya pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antardaerah dapat diperbaiki. Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.
Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dani 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam
ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.