berita4.id, BINTAN– DPRD Bintan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (28/11).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa APBD sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh dapat terwujud. Dikatakannya juga bahwa pertanggungjawaban dari APBD juga harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Â DPRD Kepri Sahkan APBD Kepri 2023 Rp 4,111 Triliun
” Sebagai pimpinan daerah, tidak akan bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari bintankab.go.id