“Nanti tentu saja kami akan tindaklanjuti terkait dgn mekanisme di DPR untuk menuntaskan Komisi I laksanakan mekanisme terkait pergantian agar pengangkatan panglima TNI yang baru yang mana nantinya Jenderal Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember dan masuk masa pensiun 1 Januari 2023,” ujarnya.
Puan menegaskan, Surpres ini baru diterima hari ini. Sebab, sebelumnya muncul spekulasi bahwa surpres sudah diterima DPR minggu lalu.
“Dalam surpres yang saya terima hari ini, baru saya terima hari ini, tidak ada pengambilan surat kembali atau pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada minggu lalu, karena memang suratnya belum ada,” tutupnya. ***
sumber: merdeka.com