berita4.id, TANJUNGPINANG– DPRD Kepri lewat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran (T.A) 2023 sekaligus Persetujuan Penetapan menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (23/11).
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad hadir langsung pada Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut. Jumaga memimpin sidang didampingi Wakil Ketua 2 Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan serta dihadiri para anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
Usai Raden Hari Tjahyono yang juga bertindak selaku Pimpinan/Jubir Banggar membacakan Laporan Akhir Banggar, seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir memberikan persetujuan secara lisan, lalu persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kepri Nomor 21 tahun 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Martin L. Maromon dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda sekaligus penyerahan Dokumen Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023.
APBD Kepri T.A 2023 sendiri ditetapkan sebesar Rp 4,111 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni 2022 sebesar Rp 3,870 triliun, maka terdapat peningkatan APBD sebesar Rp 631 miliar atau naik 15,34 persen.
Baca Juga:Â 2023, RAPBD Batam Rp3,2 Triliun, Tergetkan PAD Rp1,6 Triliun