Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023, memutuskan kenaikan upah pada 2023 maksimal 10 persen. Variabel penghitungan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.***
sumber: merdeka.com