berita4.id, JAKARTA– Berita terbaru dari Kementerian tenaga kerja adalah seluruh Gubernur di setiap provinsi wajib mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi 2023, pada 28 November 2022. Peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
“Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (21/11).
Baca Juga:Â Utamakan Pekerja dari Masyarakat Tempatan di Perusahaan Asing yang akan Segera Beroperasi
Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum. Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya, hasil dari penghitungan itu akan direkomendasikan ke Gubernur.