Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, dengan SK Kemenkumhan tersebut sekaligus membantahkan adanya sejumlah orang yang mengaku pengurus IKABSU dan melakukan Mubes-mubesan. “Padahal nyata bahwa Mubes yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART IKABSU,” katanya.
Udin berharap dukungan dari semua pihak untuk membesarkan IKABSU yang bisa menjadi wadah untuk masyarakat atau warga yang berasal dari daerah Sumatera utara. “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar organisasi ini bisa lebih maju dan bermanfaat untuk banyak orang,” tutupnya.
Dalam kutipan SK tersebut dilampirkan pengurus IKABSU yang diakui Kemenkumham yakni : Udin P Sihaloho (Ketua), Mulyadi Nasution (Sekretaris), Rony Putra Yeremia (Bendahara), Syamsul Bahri Nasution (Ketua Dewan Pengawas), Sahat Sianturi (Anggota), Fisman Faatulo Gea (Anggota).***