berita4.id, JAKARTA- Kenaikan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif menjadi dasar tetap memberlakukan PPKM. Jadi pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Terbaru, 4.279 Warga Terpapar Covid
Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, lanjut dia ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.