Sebelumnya, Kemenkes juga mengeluarkan pedoman standar penanganan yang harus dimiliki setiap rumah sakit ketika merawat pasien gangguan ginjal akut. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan sementara waktu obat-obatan dalam bentuk sirop pada pasien-pasien terindikasi dini gangguan ginjal akut.
Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Artinya tidak didahului riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk pilek. Selain itu, tidak ada ditemukan kelainan pada ginjal seperti batu, kista, atau massa. ***
reporter: merdeka.com