Berita4.id, BATAM – Berbagai tokoh masyarakat mendesak agar Supardi alias Pardi terdakwa pencurian BBM Desember 2021 lalu dihukum berat di Pengadilan Negeri Batam. Pertimbangannya, kejahatan BBM ilegal ini menjadi perhatian dari pusat. Bahkan diminta agar semua orang yang terlibat dalam kasus itu ditindak.
“Setahu saya masalah BBM ini adalah masalah serius dari pusat. Makanya saya berharap Supardi ini dihukum berat. Ini adalah pemain lama dalam jual beli minyak,”katanya.
Selain itu, ia juga mengkiritisi status Agus Iskandar dan Aseng yang masih menjadi saksi. “Ya mereka tersenyum karena mereka tidak menjadi tersangka. Meski menurut saya, peluang Agus dan Aseng ini menjadi tersangka sangat besar. Dalam dakwaan terhadap Supardi disebutkan bahwa minyak tersebut dikirim ke Agus dan Aseng,” kata Ruslan.
“Masalah BBM ini adalah perhatian pusat. Saya berharap Lusrianto alias Yanto juga bisa segera ditangkap. Sudah hampir setahun masih DPO,” Katanya.
Supardi sudah disidang di PN Batam dan Tommy Lee disidang di PN Tanjungpinang. Saat ini di pengadilan, kasus kedua terdakwa sudah ditahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui dalam dakwaan Supardi,alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm disebutkan bahwa ada dua orang yang menampung minyak FAME ilegal dari Supardi dengan beberapa kali pengiriman yakni Agus Supardi dan Aseng. Di mana Agus Iskandar mendapatkan BBM ilegal lebih dari 90 Ton dan Aseng lebih dari 230 ton.