Berita4.id, BATAM – Penampung hasil kejahatan BBM ilegal Agus Iskandar dan Aseng kini masih bisa tersenyum seakan tidak ada beban dalam kasus pencurian BBM ratusan ton yang dilakukan terdakwa Supardi Cs. Ya, meski nyata menampung minyak yang diantar melalui mobil tangki milik Supardi, Agus Iskandar dan Aseng masih hanya berstatus saksi.
Meski demikian, Agus Iskandar dan Aseng masih memungkinkan untuk menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri. Ia mengatakan, penetapan saksi itu menjadi kewenangan dari penyidik. “Mungkin ada pertimbangan dari penyidik untuk menentukan tersangka itu,” katanya.
Nixon mengatakan, status saksi itu masih memungkinkan untuk dijadikan tersangka. Itu nantinya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan. “Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.
Ia mengatakan, kasus BBM ilegal ini masih terus bergulir di pengadilan. Dua orang sudah menjadi terdakwa. Sementara Lusrianto alias Yanto, Otak pencurian BBM ilegal jenis FAME yang diungkap Polda Kepri pada Desember 2021 lalu itu masih berstatus DPO.