Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam Erwindi.
Diketahui, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilat kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya itu, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10/2022) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema dan institusi TNI se-Indonesia. ***
sumber: jpnn.com