Monday, October 7, 2024
HomeBatamHukum Berat Supardi Cs, Terdakwa Kasus BBM Ilegal yang Kirim Minyak ke...

Hukum Berat Supardi Cs, Terdakwa Kasus BBM Ilegal yang Kirim Minyak ke Agus Iskandar dan Aseng

berita4.id, BATAM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memerintahkan semua jajaran kepolisian untuk memberantas sejumlah tindak pidana yang sering meresahkan di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah Perjudian, BBM ilegal, Ilegal Mining dan kejahatan lainnya yang menyita perhatian publik. Oleh karena itu sejumlah pihak meminta agar para terdakwa dan semua yang terlibat dalam tindak pidana BBM ilegal untuk ditindak dan dihukum berat.

Di Kepri sendiri, ada Kasus yang menyita perhatian publik yakni keberhasilan Polda Kepri mengungkap kasus BBM ilegal lebih dari 350 ton Desember 2021. Dua orang sudah menjadi tersangka yakni SUpardi alias Pardi dan Tommy Lee. Tetapi sayang otak pencurian BBM ilegal tersebut masih belum tertangkap hingg saat ini.

Supardi dan Tommy Lee sudah mulai disidangkan di pengadilan yang berbeda. Supardi disidang di PN Batam dan Tommy Lee disidang di PN Tanjungpinang. Saat ini di pengadilan, kasus kedua terdakwa sudah ditahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui dalam dakwaan Supardi,alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm disebutkan bahwa ada dua orang yang menampung minyak FAME ilegal dari Supardi dengan beberapa kali pengiriman yakni Agus Supardi dan Aseng. Di mana Agus Iskandar mendapatkan BBM ilegal lebih dari 90 Ton dan Aseng lebih dari 230 ton.

Agus Iskandar (PT KAESFAPE JAYA SHIPPING) mendapat BBM ilegal sekitar 90 ton dengan dua kali pengantaran. Pengantaran pertama pada 28 Desember 2021 Sebanyak 21.000 liter atau sekitar 21 ton. Supardi meminta tiga orang supir truk tangkinya yakni Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani. Itu dilakukan Setelah minyak diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -