berita4.id, BATAM – Kasus pencurian BBM ilegal sudah menyereta dua nama ke pengadilan. Yakni Tomy Lee dan Supardi alias Pardi. Sementara otak pelaku yakni Lusrianto alias Yanto masih DPO. Yang paling janggal dalam kasus ini adalah dua kapal besar pengangkut minyak BBM ilegal tersebut dari perairan Tanjunguban ke Jembatan 3 Barelang bersama pemiliknya bernama Munir ‘kompak’ menghilang.
Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri mengatakan bahwa kedua kapal tersebut masih masuk dalam daftar pencarian barang. Sesuai dengan berkas dari Polda Kepri ke pihak kejaksaan. “Tidak tahu kami seperti apa. Tapi sesuai dengan yang masuk ke kami, bahwa kapal itu disebutkan masuk dalam daftar pencarian barang,” katanya.
Kasus ini terjadi pada Desember 2021, tetapi kapal tersebut hingga kini belum diamankan. “Saya heran saja kalau kapal sebesar itu bisa menghilang dan tidak bisa ditangkap. Itu apapun ceritanya adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, itu harus disita,” kata mantan pimpinan DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov.
Demikian halnya dengan Munir, pemilik kapal, harusnya sudah bisa ditangkap oleh petugas. “Tidak tahu alasannya, mungkin Polda masih terus mencari. Ya mudah-mudahan si Munir ini cepat ditangkap,” katanya.