Berita4.id, BATAM -Agus Iskandar dan Aseng, penampung hasil kejahatan BBM ilegal hasil kejahatan dari Supardi alias Pardi dan Tommy Lee masih berstatus saksi. Dua orang ini adalah pemain lama dalam bisnis minyak di tengah laut yang belum tersentuh hukum.
Bahkan sudah nyata keduanya menampung hasil kejahatan berupa BBM ilegal keduanya masih berstatus saksi. Meski menurut Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri bahwa saksi itu masih sangat memungkinkan untuk menjadi tersangka. Di mana nanti akan ketahuan, tergantung fakta-fakta yang ada di persidangan terhadap Supardi.
“Mungkin ada pertimbangan dari penyidik untuk menentukan tersangka itu,” katanya.
“Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.
Agus Iskandar ini diketahui adalah kerabat dari Supardi atau Pardi yang diduga sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan terkait jual beli BBM ilegal. Bahkan seorang sumber berita4.id menyebutkan bahwa Agus Iskandar mengetahui sejumlah transaksi BBM ilegal yang dilakukan Supardi.