Meski kata Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri menyebut status saksi itu masih memungkinkan untuk dijadikan tersangka. Itu nantinya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan. “Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat. “Masih terus diselidiki,” jawabnya singkat. Sementara Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo belum berkomentar terkait hal ini. Dihubungi melalui Whats app, tidak ada balasan. ***