berita4.id, BATAM – Polda Kepri mengungkap kasus jual beli minyak ilegal jenis FAME pada Desember 2021 lalu. Dua orang terkait tindakan kejahatan tersebut pun sudah mulai masuk persidangan. Tapi Lusrianto alias Yanto, otak pelaku pencurian BBM ilegal tersebut tak kunjung tertangkap.
Lusrinto alias Yanto jadi otak pelaku saat berawal di tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Tommy Lee di hubungi melalui telpon oleh Lusrianto Alias Yanto (DPO) yang mengatakan “BRO 2 (DUA) HARI LAGI ADA KERJAAN ANGKUT MINYAK FAME SEBANYAK 300 TON DI UBAN, BISA CARIKAN KAPAL TENGKER YANG BISA ANGKUT DALAM SATU KALI ANGKUT DARI TANJUNG UBAN”, kemudian terdakwa mengatakan “COBA SAYA CARIKAN”, lalu Lusrianto Alias Yanto (DPO) menanyakan harganya, kemudian dijawab terdakwa “RP. 500,-/LITER (LIMA RATUS RUPIAH PERLITER)”, kemudian Lusrianto Alias Yanto (DPO) sepakat.
Bahwa karena terdakwa mengetahui kalau Lusrianto Alias Yanto (DPO) melakukan pembongkaran minyak FAME dari dalam tangki Kapal Tongkang Citra 50003 secara ilegal yang berlabuh atau lego jangkar di perairan Tanjung Uban berjarak ± 4 mil laut (sekira ± 7,5 KM), dikarena Kapal TB. Citra 51 dan Kapal Tongkang Citra 50003 belum mendapatkan perintah untuk sandar atau bongkar muatan di pelabuhan PERTAMINA kemudian terdakwa mengatakan kepada Lusrianto Alias Yanto (DPO) “BRO KALAU SAYA MAU AMBIL HARGA BERAPA PER LITER?” lalu Lusrianto Alias Yanto (DPO) mengatakan RP.5.500,-/LITER (LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH PERLITER).
Setelah transaksi di kapal selesai, hasil kejahatan tersebut diangkut dengan dua kapal ke Jembatan III Barelang. Kemudian diisi ke truk tangki dan diantarkan ke penampung Agus Iskandar dan Aseng. Kedua Penampung hasil kejahatan BBM ilegal tersebut masih berstatus saksi.