“Kalau di dakwaan itu kan sudah jelas, bahwa memang hasil kejahatan itu ditampung sama dia. Dan Agus ini setahu saya kenal dekat dengan Supardi. Harusnya statusnya tidak lagi jadi saksi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Iskandar dan Aseng yang nyata menampung hasil kejahatan tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Apakah nanti akan naik statusnya? kita tunggu saja. Tapi memang sangat nyata, dalam surat dakwaan tersebut disebutkan bahwa hasil kejahatan berupa BBM ilegal tersebut diangkut dengan dua kapal dari perairan Tanjunguban, Bintan. Kapal tersebut dari Tanjunguban merapat ke Jembatan Tiga Barelang. Di sana sudah ada sejumlah truk tangki yang langsung diantarkan ke Agus Iskandar dan Aseng.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K dan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo belum berkomentar terkait hal ini. Dihubungi melalui Whats app, tidak ada balasan. ***