Monday, October 7, 2024
HomeBatamPenampung Hasil Kejahatan BBM Ilegal, Agus Iskandar dan Aseng Memungkinkan Menjadi Tersangka

Penampung Hasil Kejahatan BBM Ilegal, Agus Iskandar dan Aseng Memungkinkan Menjadi Tersangka

berita4.id, BATAM – Penampung hasil kejahatan BBM ilegal hasil kejahatan Supardi alias Pardi dan Tommy Lee masih berstatus saksi. Dua orang penampungnya adalah Agus Iskandar dan Aseng. Keduanya pun masih berstatus saksi meski nyata merekalah yang menampung hasil kejahatan dari Supardi tersebut.

Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri tidak banyak berkomentar terkait status saksi terhadap Agus Iskandar dan Aseng. Menurutnya, penetapan saksi itu menjadi kewenangan dari penyidik. “Mungkin ada pertimbangan dari penyidik untuk menentukan statusnya itu tetap menjadi saksi,” katanya.

Meski demikian, Nixon mengatakan, status saksi itu masih memungkinkan untuk dijadikan tersangka. Itu nantinya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan. “Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.

Ia mengatakan, kasus BBM ilegal ini masih terus bergulir di pengadilan. Dua orang sudah menjadi terdakwa. Sementara Lusrianto alias Yanto, Otak pencurian BBM ilegal jenis FAME yang diungkap Polda Kepri pada Desember 2021 lalu itu masih berstatus DPO.

Seorang warga Batuaji mengatakan bahwa memang Agus Iskandar adalah sosok pemain lama dalam hal jual beli minyak. Ia sendiri berharap agar Agus Iskandar ini bisa ditindak tegas oleh petugas.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -