berita4.id, BATAM – Penampung hasil kejahatan BBM ilegal hasil kejahatan Supardi alias Pardi dan Tommy Lee masih berstatus saksi. Dua orang penampungnya adalah Agus Iskandar dan Aseng. Keduanya pun masih berstatus saksi meski nyata merekalah yang menampung hasil kejahatan dari Supardi tersebut.
Nixon Andreas Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri tidak banyak berkomentar terkait status saksi terhadap Agus Iskandar dan Aseng. Menurutnya, penetapan saksi itu menjadi kewenangan dari penyidik. “Mungkin ada pertimbangan dari penyidik untuk menentukan statusnya itu tetap menjadi saksi,” katanya.
Meski demikian, Nixon mengatakan, status saksi itu masih memungkinkan untuk dijadikan tersangka. Itu nantinya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan. “Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.
Ia mengatakan, kasus BBM ilegal ini masih terus bergulir di pengadilan. Dua orang sudah menjadi terdakwa. Sementara Lusrianto alias Yanto, Otak pencurian BBM ilegal jenis FAME yang diungkap Polda Kepri pada Desember 2021 lalu itu masih berstatus DPO.
Seorang warga Batuaji mengatakan bahwa memang Agus Iskandar adalah sosok pemain lama dalam hal jual beli minyak. Ia sendiri berharap agar Agus Iskandar ini bisa ditindak tegas oleh petugas.