berita4.id, BATAM – Seorang tersangka berinisial A, 42 Tahun yang berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri, selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).
″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.
″Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.