Berita4.id, BATAM – Agus Iskandar dan Aseng terseret dalam kasus BBM ilegal jenis Fame di perairan Tanjungubang, Bintan Desember 2021. Dalam dakwaan terhadap Terdakwa Supardi alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm, disebutkan bahwa Agus Iskandar dan Aseng adalah penerima atau penampung BBM Ilegal (hasil kejahatan dari Supardi).
Menurut Sumber berita4.id, Agus Iskandar adalah pemain lama dalam hal jual-beli minyak baik di daratan dan di tengah laut. Masih menurut sumber berita4.id, Agus adalah orang dekat dengan Supardi. Artinya usaha yang digeluti Supardi sudah lama diketahui oleh Agus.
“Setahu saya Supardi itu adalah orang dekat, atau bisa jadi adalah kerabat atau saudara dari Agus. Semua tahulah kalau Pardi ini kan memang pemain lama. Bahkan kabarnya dulu ia pernah dikejar pihak kepolisian dan sempat tak ada kabar,” ujar sumber Berita4.id
Nah, kalau Aseng ini adalah pemain lama, dan pemain minyak besar di Kepri di bawah bendera PT GIPE. Sesuai dengan surat dakwaan Supardi, pihak Aseng (PT GIPE cabang Kepri-Batam), Asenglah yang paling banyak menerima atau menampung minyak ilegal dari Supardi.