Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir menyampaikan paparannya bahwa penempatan ilegal pekerja migran indonesia (penempatan non prosedural) dapat mengakibatkan terjadinya potensi, perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia, namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan Ilegal PMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Ucap Wakapolres Kompol Syaiful Badawi dalam rilisnya.
“Masalah PMI adalah masalah bersama kita semua, mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI khususnya diwilayah Provinsi Kepulauan Riau”, ujar Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK. ***